Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk Penjual Tas Mewah Abal-abal

Alisya Febryanti Purnama (28) pelaku penjual tas abal-abal saat diamankan Polda Kepri (Foto: Istimewa)

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk Alisya Febryanti Purnama (28). seorang penjual tas mewah abal-abal di Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Selasa (08/06) lalu.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku diamankan pihaknya itu menjual tas mewah palsu.

“Pelaku melakukan penipuan terhadap warga Batam, setelah mendapatkan informasi keberadaannya langsung diamankan di kediamannya,” ujar Kombes Po Teguh di Batam, Kamis (02/09).

Kasubdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariandy menambahkan pelaku memasarkan dagangannya menggunakan platform media sosial Instagram dengan akun @britaniaautehtic.

Iwan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari seorang korban warga Batam merasa tertipu dalam membeli tas mewah kepada pelaku.

“Korban memesan tas bermerek seperti jam tangan merek Rolex, tas LV, dua buah tas Chanel,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Iwan menjelaskan untuk membeli tas dan jam mewah tersebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp102 juta. Tetapi, saat pesanan tiba, korban hanya mendapat barang seken dan palsu.

“Korban percaya kepada pelaku karena sebelumnya membeli jam Dior yang datang adalah barang asli,” ujarnya.

Atas kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 102 juta. Saat ini kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P 21.

“Berkas perkara nya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam,”ujarnya.

Iwan melanjutkan barang bukti berupa tas yang dipesan korban tersebut sudah di cek keabsahannya kepada merek-merek tersebut.

“Barangnya dari keterangan pihak Chanel palsu,” ujarnya.

Iwan menyebutkan dari keterangan pelaku baru melakukan penipuan tersebut satu kali ini.

“Tetapi kita kroscek ada kasus serupa di Polda Metro,” ujarnya.

Iwan menjelaskan uang hasil penipuan pelaku tersebut digunakannya untuk bersenang-senang dan membeli tas mewah bermerek lainnya.

“Uang hasil penipuan dipakai untuk gaya hidup seperti beli dompet prada, Celina, Burberry dan iPhone 12 serta untuk jalan jalan ke Malang dan Yogyakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 45 A Ayat1 junto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 2 Junto pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *