Hukum  

Ditreskrimsus Polda Kepri OTT Pegawai SKIPM Batam

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Seorang pegawai pada Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam berinisial WD tertangkap tangan menerima uang dari kegiatan ekspor udang ke Singapura.

“Kami melakukan OTT terhadap inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6/2021).

Tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Apri

Menurut Apri, oknum pegawai ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam.

“Dari kegiatan OTT tersebut, kita dapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp12.450.000,” ungkapnya.

Baca juga: Sidak Pasar Dit Reskrimsus, Polda Kepri Pantau Harga Barang dan Kertersediaan Sembako Di kota Batam

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti laporan ekspor udang Vaname Ahua, 1 unit ponsel serta uang tunai dolar Singapura sejumlah SGD 16.636.

“Tersangka ini melakukan kegiatannya sebanyak 4 kali sejak Februari hingga Mei 2021. Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Rp3.560.000, April Rp7.970.000, dan 21 Mei sebesar Rp12.450.000,” ujarnya.

Terkait kasus itu, lanjut Apri, ada lima orang yang telah dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet