LINGGA – Sejumlah pejabat di Kabupaten Lingga dimintai keterangan oleh Diteskrimsus Polda Kepri terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan industri Kabupaten Lingga.
Melansir detik.com, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Lingga terkait hal itu.
“Benar (Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Lingga),” kata Silvester, Kamis 23 Oktober 2025.
Sementara itu secara terpisah, Kasubdit Tipidkor AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak.
“Masih pulbaket, masih cari data, minta keterangan beberapa pihak. Masih panjang prosesnya,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada sekitar tujuh pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Mereka diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Polres Lingga.
Kasus yang tengah diusut Polda Kepri itu diketahui terkait penerbitan PKKPR di kawasan industri Kabupaten Lingga yang diberikan kepada dua perusahaan di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.
Penerbitan izin PKKPR yang dikeluarkan tersebut diduga melanggar ketentuan karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


















