Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Jambret di Sambau Nongsa

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri
Pelaku kambret, Yatin saat berada di Mapolda Kepri, usai ditangkap Polisi. (Foto:Istimewa)

BATAM – Yatin, pelaku jambret di simpang empat Pos Sekuriti Nakula, Kecamatan Nongsa, Selasa (5/7) malam, tidak berkutik saat ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, Rabu (6/7) malam.

Aksi jambret itu tentunya sudah membuat resah masyarakat, dan polisi akhirnya dapat menghentikan aksinya.

Pelaku diamankan, bersama barang bukti satu unit Yamaha Vixion nomor polisi BP 5257 AF, yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menerangkan, tim Jatanras Polda kepri berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di kontrakannya di Jalan Sambau, Nongsa, Rabu (6/7), sekira pukul 23.10 WIB.

“Kita dapat laporan, terus langsung perluas jaringan di lapangan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun tak berkutik dan berhasil kami amankan,” ujar Robby, Kamis (8/7).

Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan selain motor yang digunakan pelaku, satu helm merek JM Helmets, jaket kulit warna hitam, sepatu merek Li-Ning warna hitam putih, kaos hitam 3 second, handphone Oppo K1 warna merah, serta laptop merk HP hitam.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolda Kepri, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bacok Istri Sendiri, Aldo Serahkan Diri ke Polisi