Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Selebgram Gaga Muhammad Siapkan Pledoi

Gaga Muhammad
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021). (ANTARA/Yogi Rachman)

Jakarta – Terdakwa selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun hukuman penjara, namun yang bersangkutan meminta waktu untuk menyiapkan pledoi.

Tuntutan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga tersebut, melalui sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (04/1).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, maka kurungan ditambah dua bulan,” kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad, rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Edelenyi Laura Anna mengalami ‘Spinal Cord Injury’ atau cidera saraf tulang belakang pada 8 Desember 2019.

Saat itu mobil tersebut dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam.

Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).