Diusut Jaksa, 37 Anggota DPRD Tanjungpinang Kembalikan Dana Reses

Diusut Jaksa, 37 Anggota DPRD Tanjungpinang Kembalikan Dana Reses
Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan, pada Selasa (14/6/2022). (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 37 anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baik yang aktif maupun telah mantan mengembalikan dana reses dipergunakan periode tahun 2017-2019.

Hal tersebut, dikatakan Ardiansyah, anggota Tim Penyelidik Kejari Tanjungpinang yang saat ini tengah melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi dana reses, makan minum dan perjalanan dinas di DPRD Tanjungpinang periode tahun 2017-2019.

Ardiansyah menyebut, penyelidikan kasus ini dilakukan, setelah ada temuan dari Inspektorat Kota Tanjungpinang terhadap penggunaan dana dari APBD Kota Tanjungpinang.

“Ini berdasarkan, hasil audit Inspektorat kota Tanjungpinang, diduga terdapat kesalahan dalam hal administrasi, di mana penyusunan laporannya kurang lengkap, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar,” ujar Ardiansyah di Kejari Tanjungpinang, pada Selasa (14/06) sore.

Dalam penyelidikan ini, lanjut Ardiansyah, pihaknya telah memeriksa 43 anggota DPRD Tanjungpinang terkait penggunaan dana reses tersebut.

“Sebanyak 37 orang mengaku telah mengembalikan dengan menunjukkan bukti pengembalian yang ditujukan saat pemeriksaan,” ujarnya.

Sedangkan, enam orang lagi, sambung Ardiansyah, berjanji akan mengembalikannya dalam seminggu ke depan.

“Intinya, mereka kooperatif. Tadi, informasinya sudah ada satu orang yang datang untuk mengembalikan di Inspektorat. Saat ini, belum tau kita berapa jumlahnya,” ujar Ardiansyah yang saat itu bersama Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar.

Baca juga: Jaksa Panggil Lima Anggota DPRD Tanjungpinang

Meski demikian, Ardiansyah belum membeberkan, siapa saja anggota DPRD yang telah maupun yang belum mengembalikan dana reses, begitu juga rincian jumlah dana yang sudah dikembalikan. Ia beralasan, karena saat ini kasusnya, masih dalam tahap penyelidikan.

“Soal besarannya bervariasi, mulai dari sekitar Rp5 juta hingga paling tinggi Rp54 juta. Bahkan, ada juga yang nol (tidak menggunakan dana reses),” ujar Ardiansyah.

Disinggung bagaimana progres penyelidikan selanjutnya, apabila uang negara tersebut telah dikembalikan seluruhnya, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta petunjuk dengan Kejati Kepri.

“Soal bagaimana nanti kedepan, kita akan melakukan ekspos dan meminta petunjuk dulu dari pimpinan di Kejati Kepri,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Ya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Publikasi, Belanja Makan Minum serta Perjalanan Dinas di DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017-2019,” kata Dedek saat dihubungi ulasan.co, pada Rabu (14/06).

Menurut Dedek, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap lima anggota DPRD Tanjungpinang untuk dimintai keterangan seputar kegiatan tersebut. “Ada lima yang dipanggil, semuanya DPRD,” kata Dedek.

Meski demikian, Dedek belum menyebutkan secara rinci identitas anggota DPRD Tanjungpinang yang dipanggil tersebut.

Dedek menyebut, kelima anggota DPRD Tanjungpinang dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Kejari Tanjungpinang selama dua hari yakni pada Selasa 14 Juni dan Rabu 15 Juni 2022. (*)