Divonis Lepas, Wan Nopi Sujud Syukur di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Terdakwa Wan Nopi
Terdakwa Nopi Iriadi alias Iril saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Wan Nopi Iriadi alias Iril langsung sujud syukur mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (02/03).

Pasalnya, dirinya divonis lepas dari jeratan hukum tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Isdaryanto didampingi Hakim Anggota Widodo Hariawan dan Siti Hajar Siregar mengadili bahwa terdakwa Wan Nopi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa untuk dilepaskan seketika setelah putusan dibacakan,” kata Isdaryanto saat membacakan amar putusannya.

Selanjutnya, kata dia, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Kemudian mengembalikan satu unit Kapal Basuko GT. 5 tanpa mesin, satu unit Mesin Mercedez 6 silinder dikembalikan kepada saksi Martius, satu lembar foto copy surat Pas Kecil kapal KM. Setia Tangkas terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian Isdaryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Wan Nopi didampingi penasihat hukumnya Jan Wahyu, serta jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Wiradhany selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan karena didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

LBH TNN Kepri
Tim LBH TNN Kepri. (Foto: Ist)

Terpisah, KetuaTim Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Tuah Negeri Nusantara (TNN) Kepulauan Riau (Kepri), HM Sukaryono mengatakan, pada prinsipnya dari awal pihaknya menyakini perkara kliennya itu bukanlah perkara pidana, melainkan perdata.

“Karena memang dari awal di antara Wan Nopi dan Matius sudah ada kesepakatan atau perjanjian secara tertulis.”

“Di mana kesepakatan itu menurut kitab undang-undang perdata, undang-undang yang harus dipatuhi, sehingga kalau ada salah satu pihak ingkar janji, silakan gugat ke peradilan perdata, bukan langsung ke peradilan pidana,” kata Sukaryono.

Ia mengucapkan terima kepada majelis hakim telah melihat secara jeli apa yang ada di dalam fakta persidangan. Dalam persidangan terlihat saksi yang dihadirkan, memang banyak yang mendukung adanya kesempatan di antara kedua belah pihak. Kemudian dari bukti-bukti kwitansi pembelian bahan telah dilihat bijaksana oleh majelis hakim.

“Di sini kita menilai keadilan itu masih ada harapan di Indonesia. Kami berterima kasih kepada majelis hakim memutus seadil-adilnya, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang telah membuka tabir ini seterang-terangnya,” ujarnya.

Baca juga: WN Singapura Divonis 7 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

Selanjutnya, kata Sukaryono, TNN Kepri menunggu petikan amar putusannya. “Berdasarkan petikan itu, kami akan meminta jaksa selaku eksekutor untuk mengeluarkan kliennya dari Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News