DKM-Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepri Mengimbau Jangan Dulu Diadakan Sholat Berjamaah

Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepri (foto : AI TRAVEL)

Tanjungpinang,Ulasan.co – DKM-Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepri Menghimbau Jangan Dulu Diadakan Sholat Berjamaah. Jumat, (15/5).

Dalam sebuah Rilis yang di terima, terkait rencana kembali dibukanya Masjid untuk Kegiatan Ibadah Berjama’ah, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid Raja Nur Ilahi Dompak menyampaikan shalat jumat berjamaah untuk sementara waktu belum bisa dilaksanakan sampai keadaan kembali normal.

Pembatalan shalat jumat tersebut bdasarkan Koordinasi Bersama Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau dan Keterangan dari Kementerian Kesehatan RI tadi Malam tentang Kota Tanjungpinang yang Masih Berada pada Zona Merah.

Maka, keinginan DKM-Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepulauan Riau untuk Melaksanakan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 dan Taushiyah MUI Provinsi Kepulauan Riau tentang Diperbolehkannya Shalat Jum’at Berjama’ah, untuk sementara waktu belum bisa dilaksanakan sampai keadaan penularan Covid-19 derkendali dan normal.

“Selain itu, Kesiapan Personil dan Perlengkapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan terhadap Jamaah seperti pemindai suhu tubuh jarak jauh belum bisa bisediakan pihak Masjid,” kata pengurus DKM Masjid Raja Nur Ilahi Dompak.

Pengurus yang akan membuka masjid untuk Jum’at Berjama’ah, akan tetap menunggu arahan dari Gubernur Kepulauan Riau, baik untuk Sholat Jum’at maupun Sholat Idul Fitri.

Diharalkan, pemerintah serta Elemen Masyarakat Saling mendukung dan bekerjasama dalam Kewaspadaan Penularan Covid-19.

“Tidak Hanya Membatasi Kegiatan Berjamaah di Masjid saja tapi juga di tempat-tempat yang berpotensi Terjadinya Kerumunan,” kata pengurus DKM Masjid Raja Nur Ilahi dan