TANJUNGPINANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (DKP Kepri) menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai sekarang belum menerbitkan ijin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
“Kami belum menerima surat tembusan (dari KKP) adanya pengerukan tambang pasir laut yang dilakukan di Kepri,” kata Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad Mazlan di Tanjungpinang, Jumat 16 Mei 2025.
Karena itu, kata dia DKP Kepri belum dapat memastikan berapa banyak perusahaan yang mengajukan ijin KPPRL pengerukan sedimentasi di Kabupaten Bintan maupun Karimun
Menurut dia, seluruh izin dan pengawasan tambang atau pun sedimentasi bukan wewenang DKP Kepri, melainkan KKP.
“Kami juga belum tahu berapa banyak lokasi, izinnya seperti apa. Yang lebih tahu di satker penataan ruang laut,” ujarnya menerangkan.
Saat disinggung soal adanya perusahaan yang akan melakukan pengerukan sedimentasi di Perairan Pulau Telang, Bintan, ia minta Ulasan untuk konfirmasi kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
“Kalau ada info itu, saya juga belum tahu. Mungkin PSDKP lebih tahu,” ucapnya.
Baca juga: Ratusan Nelayan Kepung Gedung Daerah Tanjungpinang, Tolak VMS dan Penambangan Sedimentasi Laut
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 4 lokasi di Bintan yang menjadi lokasi penambangan pasir laut. Salah satu perusahaan telah melakukan konsultasi publik untuk kepentingan membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengambil sampel pasir yang terkandung di dalam Perairan Pulau Telang.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















