DKP Kepri Terus Sosialisasikan Budidaya Rumput Laut sebagai Mata Pencaharian Baru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Tengku Said Arif Fadillah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Tengku Said Arif Fadillah. ((Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Said Arif Fadillah terus mensosialisasikan budidaya rumput laut kepada masyarakat.

Menurutnya, angka rumput laut cukup menggiurkan sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per kilogramnya. Ia mengatakan, DKP Kepri terus mendorong wilayah Karimun dan Lingga untuk membudidayakan rumput laut.

“Alhamdulillah di Karimun dan di Lingga sudah jalan. Di sana terus kita pacu karena wilayahnya cukup bagus,” katanya, Senin (22/08).

Ia menyampaikan, untuk dua kabupaten tersebut, DKP sedang mengupayakan kerja sama dengan investor dari Singapura yang berminat untuk berinvestasi. “Kita tinggal menunggu tindak lanjut mereka. Semoga nanti berhasil dan dorongan dari Pak Gubernur, semoga ini terealisasi,” ujarnya.

Ia menargetkan, keuntungan rumput laut mencapai ratusan juta per bulannya, agar nelayan-nelayan tangkap mendapat penghasilan tambahan. Menurutnya, jika budidaya rumput laut sukses di Kepri, maka terbuka juga lapangan kerja baru.

“Tentunya lapangan kerja baru terbuka, selain itu budidaya itu sangat mudah. Karena satu hari bisa panen tiga ton per rumah,” ucapnya.

“Kalau mereka serius, penghasilannya ini sangat menjanjikan, kalau dilihat dari air, kondisi air laut kita juga sangat bagus,” sambungnya.

Baca juga: DKP Kepri Tuntaskan 376 Sertifikat Kelayakan Kapal Nelayan

Selain bekerja sama dengan pihak luar, DKP juga bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji untuk membantu pengembangan bibit-bibit terbaik untuk rumput laut di Kepri. “Benih rumput laut ini tak bisa lama, makanya kita menyusun seperti kultur jaringan,” ucapnya.

Arif menyebut, selain pendapatan dari menjual rumput lautnya, rumput laut juga dapat diolah menjadi makanan bahkan kosmetik yang dapat menjadi penghasilan lainnya. (*)