DKPP Gelar Sidang Laporan Terhadap Anggota Bawaslu Bintan dan Ketua Bawaslu Kepri

DKPP Gelar Sidang Laporan Terhadap Pimpinan Bawaslu Bintan
Tangkapan layar sidang DKPP laporan terhadap pimpinan Bawaslu Bintan. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang laporan terhadap anggota Bawaslu Bintan dan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra.

Informasi yang diperoleh Ulasan.co, sidang ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, Rabu siang ini 12 Februari 2025.

DKPP memanggil Jerry Hartawan dan Rediston Sirait sebagai pihak pengadu untuk menghadap majelis sidang.

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Pengaduan ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Untuk kepentingan pemeriksaan sidang, pemanggilan DKPP ini berdasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: KBB Akan Laporkan Pimpinan Bawaslu Bintan ke DKPP RI

Pengadu diwajibkan untuk menyampaikan delapan rangkap pokok aduan pengadu dengan alat bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama dua hari sebelum pelaksanaan sidang. Selain itu pengadu juga diwajibkan untuk hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang.

Sejak pukul 13.00 WIB sidang tersebut hingga sekarang masih berlangsung. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News