DKPP Pastikan Hewan Kurban di Batam Bebas PMK

BATAM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan ketersediaan hewan kurban aman untuk kebutuhan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah pada 17 Juni 2024 mendatang.

Dokter Hewan DKPP Kota Batam, drh Samuel Tampubolon mencatat sebanyak 2.853 ekor sapi, 10.341 kambing dan 100 domba sudah masuk ke Kota Batam periode Januari-Mei 2024.

“Sapi-sapi tersebut didatangkan dari daerah Lampung dan Medan, dengan jenis sapi Bali dan sapi silangan yang sudah menjalani uji PCR virus Jembrana. Ada juga sisa sapi kurban tahun lalu sebanyak 500 ekor,” ujar Samuel Tampubolon, Rabu 22 Mei 2024.

Samuel menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan secara sistematik guna memastikan kesehatan hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa seluruh hewan kurban tersebut juga telah mendapatkan vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dari daerah asal.

“Saat tiba di Batam hewan-hewan kurban itu juga di karantina lagi dan dicek kesehatannya. Kami juga mendorong uji laboratorium harus lengkap, misalnya untuk sapi dari Lampung Tengah, PMK wajib negatif, brucellosis wajib negatif dan antraksnya juga wajib negatif,” tegas Samuel.

Berbagai uji laboratorium yang dipersyaratkan sempat menuai respon dari para pengusaha di Batam. Sebab, berbagai uji PMK tersebut dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Namun, lanjut Samuel, pihaknya dari DKPP Batam tetap mendorong dan mensosialisasikan bahwa prosedur tersebut adalah wajib dan tertuang dalam peraturan di kementerian.

Menurutnya, sampai saat ini para pengusaha hewan ternak di Batam sudah kooperatif dalam menaati peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI.

Selain itu, kata Samuel, DKPP juga terus berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia terkait lalu lintas hewan rawan PMK (HRP) tersebut.

“Di tahun 2023-/2024, berkat controlling dan monitoring, saat ini tidak ada kasus lagi. Bisa dipastikan Batam sudah aman dari PMK,” ujar Samuel.

Ia menambahkan, DKPP Batam intens memberikan sosialisasi terhadap para pengusaha hewan ternak terkait pentingnya prosedur ketia mendatangkan hewan ternak atau hewan kurban dari luar daerah.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI,” ungkapnya.

“Kami pastikan seluruh hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah ini bebas PMK. Apalagi pengusaha disini juga sudah kooperatif dan mengikuti aturan yang ada,” sebutnya.