DKUMPP Batasi Pembelian Minyak Goreng Subsidi di Bintan, Begini Aturannya

Kepala DKUMPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mulai memberlakukan pembatasan pembelian minyak goreng subsidi kemasan curah dan MinyaKita.

Kepala DKUMPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri mengatakan, pemberlakukan pembatasan beli minyak goreng tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Jadi, lanjut Syukri, masyarakat diperbolehkan membeli minyak goreng curah sebanyak 10 liter per hari. Lalu, pembelian minyak goreng kemasan MinyaKita sebanyak 2 liter per hari.

“Kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan MinyaKita tetap sama Rp14 ribu per liter,” kata Syukri di Bintan, Selasa (14/2).

Selain dibatasi, kata Asy Syukri, dua jenis minyak goreng tersebut dilarang diperjualbelikan secara daring atau online dan bundling dengan produk lainnya.

Jadi, kata Syukri, penjualan minyak goreng tersebut tidak boleh melalui platform media sosial (Medsos) seperti facebook, instagram, twitter maupun jenis Medsos lainnya.

Apa bila kedapatan melanggar hal tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha.

“Sanksinya sampai pencabutan izin usaha,” tegas dia.

Menghindari sanksi tersebut, diharapkan dia, pelaku usaha untuk menaati aturan yang sedang diberlakukan oleh pemerintah melalui SE tersebut.

“Saya yakin pelaku usaha kita taat aturan,” sebut dia.

Baca juga: 80 Ton MinyaKita untuk Tanjungpinang-Bintan Tiba di Pelabuhan Kijang