BINTAN – Pangkalan LPG 3 kilogram milik Saeful yang berlokasi di Kampung Pisang, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, disidak tim gabungan menyusul dugaan penjualan gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi dari warga menyebutkan bahwa pangkalan tersebut menjual tabung LPG 3 kilogram seharga Rp20 ribu, padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp18 ribu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan bersama Bagian Ekonomi Pemkab Bintan dan Polsek Bintan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Kita turun ke lapangan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan LPG 3 kilogram di atas HET,” ujar Kabid Perdagangan DKUMPP Bintan, Setia Kurniawan, saat memimpin sidak.
Namun, dalam sidak itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran langsung. Penjualan eceran tabung gas ternyata dilakukan di warung terpisah yang tidak terafiliasi langsung dengan pangkalan milik Saeful.
Meski begitu, pihak DKUMPP tetap memberikan peringatan tegas. Pemilik pangkalan diminta untuk rutin menyetorkan lockbook atau catatan distribusi LPG kepada bagian ekonomi Pemkab Bintan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
“Kalau nanti ditemukan penjualan yang tidak sesuai dengan data di lockbook, sanksi tegas bisa diberikan. Mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin,” ujar Setia.
Baca juga: Ruang Inap RSUD RAT Kepri Panas
Sementara itu, Saeful selaku pemilik pangkalan membantah tudingan tersebut. Ia meminta pihak berwenang menunjuk siapa pelapor yang menyatakan dirinya menjual gas ke pengecer.
“Sejak pangkalan ini berdiri, kami tidak pernah menjual gas di atas HET. Bahkan, kami antar ke rumah konsumen tanpa menarik ongkos kirim,” kata Saeful.
Ia mengaku sudah dua kali mendapat teguran serupa, meski menegaskan bahwa penjualan eceran yang dimaksud dilakukan di tempat lain dan bukan oleh pihaknya.
“Yang jual di depan itu bukan kami, bukan bagian dari pangkalan ini. Kami tetap ikuti aturan,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News