BINTAN – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Nepy Purwanto mengatakan, kekurangan gaji bulan Desember 2023 sebesar Rp500 ribu untuk petugas kebersihan di Bintan Timur dikarenakan ada kesalahan hitung.
Tapi, lanjut Nepy, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) salah menghitung untuk pembayaran gaji buat petugas kebersihan tersebut untuk Desember 2023 lalu.
“Yang seharusnya 30 hari. Malah dihitung 22 hari saja. Jadi, 8 hari yang belum dibayar, dan menjadi tunda bayar. Karena saat itu sudah tidak ada anggarannya lagi untuk bayar,” kata Nepy Purwanto di Bintan, Rabu 21 Februari 2024.
Pihaknya membayar honor untuk petugas kebersihan sebesar Rp70 ribu per hari. Lalu, honor untuk petugas kebersihan sebagai mandor sebesar Rp80 ribu per hari.
Kata Nepy, pihaknya akan membayar kekurangan gaji petugas kebersihan tersebut setelah menerima review dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan keluar.
“Kita tunggu saja hasil review-nya nanti dari inspektorat,” kata Nepy.
Berita sebelumnya, para pekerja kebersihan belum menerima pembayaran kekurangan gaji sebesar Rp500 pada Desember 2023 hingga saat ini.
Hal itu diakui salah seorang pekerja kebersihan dari Satgas Kebersihan Bintan Timur, Raja Simarmata di Bintan.
“Saya belum terima sisa gaji yang di bulan Desember tahun 2023 sebesar Rp500 ribu dari total gaji Rp2,1 juta,” ucap Raja.
Informasi yang diterimanya, pihak DLH Kabupaten Bintan akan bayar sisa gajinya bersama pekerja kebersihan lainnya di Januari 2024. Tapi, nyatanya tidak terealisasi.