DLH Bintan Minta Pembangunan Tambak Udang di Pengujan Dihentikan

DLH Bintan
Sekretaris DLH Kabupaten Bintan, Nepy Purwanto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan meminta pemilik menghentikan pembangunan tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, karena tidak memiliki izin.

Pasalnya, hingga saat ini tidak menerbitkan surat rekomendasi terhadap lingkungan setelah dilakukan beberapa kajian.

“Karena kita DLH tidak menerbitkan izin, mengurus perizinan sekarang sudah melalui OSS (Online Single Submission),” kata Sekretaris DLH Bintan, Nepy Purwanto, Selasa 14 Mei 2024.

Lanjut kata dia, DLH Bintan telah melayangkan surat teguran kepada pemilik tambak udang untuk menghentikan semua proses terkait pembangunan tambak udang di lokasi.

Namun, mereka tidak mengidahkan surat teguran tersebut. Sebab, mereka tetap melakukan aktifivasnya.

Baca juga: Polres Bintan Usut Dugaan Pembangunan Tambak Udang Ilegal

Dengan kondisi  itu, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bintan.

Tidak hanya itu, terkait kasusnya yang sedang bergulir di polisi, DLH Bintan l juga sudah memberikan keterangan ke Satreskrim Polres Bintan terhadap keberadaan tambak udang tersebut.

“Kemarin sudah kami memberikan keterangan ke Polres Bintan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News