KARIMUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun mengakui bahwa gaji petugas kebersihan belum dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari 2025. Hal ini memicu aksi mogok kerja oleh para petugas kebersihan.
Plt Kepala DLH Karimun, Riyanta, menjelaskan bahwa pembayaran gaji terbentur perubahan regulasi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji Pekerja Harian Lepas (PHL).
“Sebelumnya, pembayaran gaji dilakukan secara swakelola, namun sekarang harus melalui pihak ketiga dengan skema outsourcing,” katanya.
Baca juga: Petugas Kebersihan Karimun Mogok Kerja Tuntut Gaji Dibayarkan
Riyanta juga mengakui adanya pemotongan gaji petugas kebersihan karena kondisi keuangan daerah.
“Penurunan standar gaji dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News