Dor! Polisi Tembak Dua Jambret di Batam Kota

Jambret
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin saat merilis pengungkapan kasus penjambretan di Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dua pelaku penjambretan berinisial MS (22) dan DS (28), ditembak polisi karena melawan saat ditangkap usai menjambret seorang perempuan di Jalan Agung Podomoro, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, 4 Juni 2025 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban, Fitri (22), di kawasan Batam Kota.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras langsung bergerak cepat memburu pelaku. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap, meski sempat berusaha kabur dan melawan petugas,” ujar Zaenal saat konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Ia menyampaikan, kedua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan saat penangkapan. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku menjalankan aksinya secara acak dengan mengincar perempuan yang mengendarai motor dan membawa tas.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu memepet korban dan menarik paksa tas yang digantungkan di setang motor. Korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Sikat Para Penjambret yang Beraksi di Depan Kepri Mall Batam

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna biru, satu ponsel Vivo, dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Zaenal menambahkan, keduanya tercatat sudah tiga kali beraksi di wilayah Batam Kota. Aksi pertama di kawasan Mediterania, kedua di Sungai Panas, dan terakhir yang membuat mereka tertangkap di Agung Podomoro.

“Uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, MS dan DS ternyata merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap sebelumnya. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sementara itu, korban Fitri menceritakan, insiden terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat ia hendak pulang.

“Tas saya ditarik tiba-tiba. Saya berusaha mempertahankan, tapi malah jatuh dan luka di wajah, tangan, dan lutut,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi tindakan cepat kepolisian. “Terima kasih kepada polisi. Saya harap pengendara perempuan lain lebih hati-hati agar tidak mengalami hal serupa,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News