DPC PDIP Tanjungpinang Tuntut Sarafudin Aluan Diproses Hukum

Pengurus DPC PDIP Tanjungpinang saat aksi menuntut Stafsus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan diproses secara hukum karena memfitnah PDIP. (Foto:ABH/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sejumlah pengurus DPC PDIP Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggelar aksi menuntut Staf Khusus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan di proses secara hukum.

Tuntutan tersebut merupakan reaksi dari DPC PDIP Tanjungpinang, atas fitnah yang disebar Sarafudin Aluan terkait berita hoaks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sarafudin Aluan menyebar fitnah lewat pesan singkat bertuliskan kalimat “KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”.

Sekretaris DPC PDIP Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, mengatakan, apa yang dilakukan Sarafudin Aluan sangat-sangat merugikan partai apalagi yang bersangkutan menyebutkan PDIP contoh preseden buruk partai korupsi.

“Kami menutut Sarafudin Aluan harus di proses hukum. Ini sudah benar-benar merugikan partai, karena fitnah yang disebarnya adalah berita hoaks alias bodong. Kami mendukung DPD PDIP yang telah melaporkan Aluan ke Polda Kepri, sepenuhnya kami mendukung proses hukum dari kepolisian,” sebut Asep Nana Suryana, kepada Ulasan.co di Kantor DPC PDIP batu 7, Jumat (30/9).

Baca juga: Sarafudin Aluan Minta Maaf ke PDIP, Soerya Respationo: Itu Urusan Lain

Aksi yang di gelar pengurus dan simpatisan DPC PDIP Tanjungpinang, dengan spanduk menuliskan beberapa kalimat yang menutut Sarafudin Aluan harus di proses hukum. Ada juga spanduk yang bertuliskan ‘Aluan Raja Hoaks’.

Sebelumnya, Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan angkat bicara soal pelaporan dirinya ke Polda Kepri oleh PDI Perjuangan.

Sarafudin Aluan tidak menepis adanya kiriman pesan singkat dirinya pada grup WhatsApp KEPRI DISCUSSION. Pesan singkat itu bertuliskan kalimat “KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi”.

Ia menjelaskan, pesan yang ia kirim itu bukan tulisan dirinya sendiri. Tulisan itu adalah berita dari orang lain yang ia dapatkan kemudian ia teruskan tanpa sengaja.

Selain itu, tulisan tersebut juga ia kirim sebelum keluarnya klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Sekjen PDI Perjuangan.

“Pertama saya teruskan berita itu sudah sekian banyak yang meneruskan. Tidak ada satu katapun saya tambah. Setelah itu KPK baru klarifikasi. Itu sekitar pukul 2.30, KPK klarifikasi 3.45 WIB,” katanya, Jumat (30/09).

Baca juga: Stafsus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polda, Sarafudin Aluan Minta Maaf ke PDIP