DPMD Bintan Buka Layanan Pengaduan Gugatan Pilkades

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono memantau pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau membuka layanan pengaduan bagi Calon Kepala Desa (Cakades) untuk mengajukan gugatan dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022.

Layanan pengaduan tersebut hanya berlangsung selama tiga hari kerja, terhitung dari Jumat (30/09), Senin (03/10), dan Selasa (04/10) nanti.

“Alhamdulillah, sampai hari Sabtu ini masih aman. Belum ada dengar yang mau melapor,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Roni Kartika di Bintan, Sabtu (01/10).

Jadi, pesan dia, jika ingin mengajukan keberatan hingga gugatan sesuai dengan fakta Pilkades yang sudah dilaksanakan secara serentak pada Kamis (29/09).

Fakta yang dimaksud, si pemohon harus memiliki dan menunjukkan bukti-bukti, serta data pendukung lainnya terhadap gugatan yang akan diajukan nanti.

“Mudah-mudahan tidak ada yang mengajukan gugatan dari hasil Pilkades kemarin,” harap dia.

Baca juga: Ini Nama Cakades Terpilih di Pilkades Mantang
Baca juga: Irmansyah Raih Suara Terbanyak Pilkades Bintan Buyu

Polres Bintan turunkan 200 personel, untuk mengamankan pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono disela memantau langsung pencoblosan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kamis (29/09).

Dari 200 personil Polres Bintan, kata AKBP Tidar Wulung Dahono, setiap personel ditempatkan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).