BINTAN – Tiga desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sampai saat ini masih dijabat Penjabat sementara Kepala Desa (Pjs Kades), yakni Desa Gunung Kijang, Tembeling dan Pengudang.
Ketiga desa itu masih dijabat masing-masing Asmilizar (ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/DPMD) sebagai Pjs Kades Gunung Kijang, Abdullah (Sekretaris Lurah Tembeling Tanjung) sebagai Pjs Kades Tembeling, dan Nur Aini (Sekretaris Kecamatan Teluk Sebong) sebagai Pjs Kades Pengudang.
Asmilizar menjabat sebagai Pjs Kades Gunung Kijang sejak Maret 2023 sampai sekarang, Abdullah sebagai Pjs Kades Tembeling sejak Mei 2023 sampai sekarang, dan Nur Aini menjabat sebagai Pjs Kades sejak Agustus 2024 sampai sekarang.
“Dua kades menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 lalu, yaitu Desa Gunung Kijang dan Desa Tembeling. Satu kades lagi (Desa Pengudang), meninggal dunia di tahun 2024 lalu,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan di Bintan, Selasa 21 Januari 2025.
Firman menuturkan, menjadi persoalan saat ini sedang moratorium dari pemerintah pusat karena di tahun 2023 ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bintan paling lambat 1 November 2023. Sedangkan dua kades mengundurkan diri pada Maret dan Mei 2023, dan DPMD Bintan bisa masukkan anggaran untuk Pilkades pada Oktober 2023.
“Waktunya tidak cukup, jika dilakukan dan kita tunda sampai selesai Pilkada kemarin,” ucapnya.
Setelah Pilkada selesai, kata Firman, kemudian terbit Undang-Undang (UU) perubahan Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Ditambah lagi dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pilkades sampai terbitnya aturan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2024. “Sampai saat ini turunan dari UU Nomor 3 belum juga terbit. Kita jadi dilema,” katanya.
Kendati demikian DPMD Bintan sedang meminta Kemendagri RI agar memberikan arahan melalui surat resmi, jika Pilkades dilaksanakan di tahun 2025. “Permintaan ini berdasarkan keinginan dari masyarakat ketiga desa tersebut,” ujarnya.
Baca juga: BBM Solar Kosong, Mobil Antre Panjang di SPBU Km 16 Bintan
Tetapi perlu diingat masyarakat jika dilaksanakan Pilkades di tahun ini maka masa jabatan di dua desa hanya sampai 15 Januari 2027, yaitu Desa Gunung Kijang dan Desa Tembeling. Karena ada perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diatur didalam UU Nomor 3 tahun 2024. Sedangkan untuk Desa Pengudang masa jabatan kades sampai 15 Januari 2030 nanti.
“Ini kami sedang menunggu surat balasan maupun petunjuk dari Kemendagri. Sampai hari ini, kita belum mendapat surat balasan dari Kemendagri,” sebut dia mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News