Hukum  

DPO Gondrong Pemilik Sabu 2 Kg Ditangkap di Sumbawa NTB, Kini Ditahan Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat mengekspose kedua tersangka narkoba (Foto: Istimewa)

Bintan – Jajaran Satu Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka SH Alias Gondrong. Tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bintan kasus dua kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka atas pengembangan kasus penangkapan tersangka SK (34). Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban, Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi disimpan didalam celana pada Minggu (27/06).

Dari hasil pemeriksaan tersangka SK telah mengakui hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh JO warga kenegaraan Indonesia yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Sementara narkotika dan pil ekstasi tersebut akan di serahkan kepada SH Alias Gondrong di Lombok. Selanjutnya penyidik Satnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil kerja sama tersebut Dit. Polair Polda NTB beserta personel Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial (SH) alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa NTB pada hari Minggu, 18 Juli 2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Jumat (30/07).

Selanjutnya, kata Bambang, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu NTB untuk menjemput tersangka SH Alias Gondrong. “Tersangka sampai di Polres Bintan pada Selasa, 27 Juli 2021,” ujarnya.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat mengekspose kedua tersangka narkoba (Foto: Istimewa)

Setelah sampai di Polres Bintan Gondrong dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan. “Tersangka mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa oleh tersangka SK adalah benar ditujukan kepadanya,” ujar Bambang.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta : Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab