DPR RI akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia

Anakku Butuh Ganja
Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai terkait ganja untuk medis di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).(Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengkaji terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Pernyataan kajian legalisasi ganja itu disampaikan Wakil Ketua DPR-RI, ufmi Dasco Ahmad yang dilansir dari cnnindonesia.

Dasco juga menyebutkan, hingga saat ini di Indonesia belum ada kajian terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Kita akan coba buat kajiannya itu, apakah dimungkinkan ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan. Karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

Namun Dasco juga mengetahui di beberapa negara sudah melegalkan penggunaan ganja untuk kepentinga medis.

Ia mengaku, saat ini undang-undang kesehatan ataupun narkotika di Indonesia belum mengakomodir hal tersebut.

Dasco menambahkan, kajian legalisasi ganja untuk medis itu nantinya akan dilakukan oleh komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain. Agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” ujar Dasco.

Baca juga: Pasien Kanker Payudara Tak Lagi Rasakan Sakit dengan Menghisap Ganja

Politikus Partai Gerindara itu tak bisa memastikan, kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.

“Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III],” katanya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK, agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.

Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I, UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku, Butuh Ganja Medis’

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun, agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Baca juga: Ribuan Warga Thailand Bercanda Tawa Bersama di ‘Festival Ganja’