DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Suasana Rapar Paripurna DPR RI untuk pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang (UU), Selasa (21/03). (Foto:Net)

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) resmi menjadi undang-undang (UU) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang tersebut, berdasarkan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat tersebut lasngsung dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/03).

Rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023, setelah lima kali absen rapat.

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg, M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan, yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat menyatakan, menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU. Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka. Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan. “Setuju!” seru para hadirin. “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Baca juga: Wayan Koster Tolak Timnas Israel Berlaga di Piala Dunia U-20 Bali

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/02).

Hasil pembahasan itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker. Sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat. Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut.

Santoso menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas. Tetapi juga cacat secara konstitusi. Selain itu, Santoso mengatakan, alasan pemerintah tak rasional terkait urgensi hingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tutur Santoso.

Baca juga: Rusia Ancam Kirim Rudal ke Markas ICC Jika Berani Tangkap Putin

Senada Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg, Amin AK menyampaikan, bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

“Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, dan tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi,” ucap Amin.

“Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu,” kata dia dikutip dari kompas.

Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.

Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang.

Baca juga: Aturan Baru Kemenkeu, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Rp8 Juta