DPR Sahkan RUU Kejaksaan RI, Jaksa Kini Bisa Nyadap

DPR RI Sahkan RUU Kejaksaan RI, Jaksa Kini Bisa Nyadap
Rapat paripurna pengesagaan RUU Kejaksaan RI di DPR RI (Foto: Istimewa)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (07/12). Dalam UU itu, salah satu tugas dan wewenang Jaksa yaitu kini bisa menyadap.

Parpurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelum Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan, laporan RUU Kejaksaan RI dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan, berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021 Komisi III DPR RI mendapatkan penugasan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bersama dengan Pemerintah. Komisi III DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dari Pemerintah.

“Adapun Panja RUU tentang Kejaksaan RI ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas untuk membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam.

Panitia Kerja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021. Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasya pada tanggal 2 Desember 2021. Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, Ini Pesannya

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, sejak pembahasan dilakukan dari Panitia Kerja sampai Timus/Timsin, telah terjadi pembahasan dan penyempurnaan substansi, redaksi, maupun teknis perundang-undangan.

Selanjutnya sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, substansi yang menjadi pembahasan dalam rancangan undang-undang ini, antara lain usia pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat, penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan, penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI, pelindungan Jaksa dan keluarganya, kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di MK.

Selanjutnya, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung, serta tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna H. Laoly menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *