DPRD Batam Gelar Uji Publik Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

DPRD Batam
DPRD Batam gelar uji publik ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Sahid Hotel Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/06).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, angka pengangguran terbuka di Batam cukup tinggi. Bahkan Kepri masuk nomor 3 se-Indonesia untuk hal ini.

Untuk itu, melalui Ranperda ini, ia mendorong penempatan tenaga kerja lokal lebih masif. Sehingga bisa mengurangi angka pencari kerja di Batam.

“Ada beberapa masukan memang mengatakan tidak boleh melihat KTP siapa yang akan bekerja dengan kita. Cuma daerah mempunyai kebijakan agar masyarakat mendapatkan pekerjaan itu,” kata Mustofa.

“Masalah keahlian tidak sama dengan orang di luar Batam, maka pemerintah daerah yang harus meningkatkan keahlian melalui APBD Kota Batam,” katanya lagi.

Berdasarkan data BPS Kota Batam tahun 2022 angkatan kerja kota Batam yakni sejumlah 745.545 jiwa, di mana 87.903 jiwa adalah pengangguran.

Bahkan data rilis daya saing migrasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau terbesar yaitu 46,40 persen, karena ada kesempatan kerja di Kota Batam. Angka tersebut mengalahkan Kalimantan Utara sebesar 35,90 persen bahkan DKI Jakarta sebesar 35,60 persen, Kalimantan Timur sebesar 33,30 persen dan Papua Barat sebesar 31,60 persen.

Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam ini, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Di mana pertumbuhan penduduk di Provinsi Kepri adalah tertinggi nasional yaitu sebesar 2,96 persen, dan pertumbuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam lebih tinggi yaitu 5,22 persen.

“Penempatan tenaga kerja di Kota Batam ini, butuh semacam penguatan aturan. Sehingga bisa lebih maksimal bagi pelaku usaha dan pengusaha, Sehingga nantinya, tenaga kerja di Kota Batam bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan kualitas serta skill yang dimilikinya,” kata dia.

Ia juga mengatakan, saat ini perusahaan juga masih enggan menerima anak sekolah untuk magang, atau prakerin. Padahal ini salah satu upaya mengenalkan lingkungan kerja, agar nanti ketika tamat mereka siap masuk kerja.

“Kita punya anggaran Rp23 miliar dari IMTA. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk mendukung penempatan tenaga kerja lokal ini. Jadi jangan ujug-ujug pelatihan, namun hasilnya nihil,” ungkapnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Minta PT Aohai Hentikan Produksi Superkomputer

Selain itu, berdasarkan uji publik yang dihadiri HRD perusahaan yang ada di Batam, dan disampaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kriteria perusahaan.

“Ini yang harus dipertajam lagi untuk pelatihan masa akan datang. Jangan anggaran habis, namun hasil tak ada. Apa yang dibutuhkan perusahaan, itu yang seharusnya digelar pelatihannya,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News