DPRD Batam Jadwalkan Ulang RDP Pelebaran Jalan Depan Tembesi Tower

Nuryanto
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) antara warga RW 16 Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, penjadwalan ulang RDP itu terkait pelebaran right of way (ROW) jalan di depan Kampung Tembesi Tower.

“RDP terkait selisih luasan row jalan antara BP dan Pemkot Batam itu akan kita jadwalkan ulang segera,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur ini, Sabtu 27 April 2024.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah meminta kedua instansi tersebut untuk menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi terkait selisih luasan row.

“Kita juga meminta instansi terkait yakni Pemkot dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” kata Cak Nur.

Sebelumnya, DPRD Kota Batam menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Kampung. DPRD mempertemukan warga dengan pejabat berwenang dari BP Batam dan Pemkot Batam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Maret lalu.

Baca juga: DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Prioritaskan Pencaker Lokal

Secara khusus, Nuryanto mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.

“Soalnya warga menganggap sudah tinggal dan memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemkot dan BP Batam tidak ada selisih karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” ucap Cak Nur. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News