DPRD Batam Minta Proses Perizinan Usaha Tetap Berada di Daerah

Nuryanto
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar pengurusan izin berusaha tetap berada di daerah.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini diterapkan pemerintah pusat saat ini tidak efektif.

Pasalnya, setiap pengurusan izin harus melalui pemerintah pusat hingga memakan waktu yang relatif lama.

“Spiritnya adalah memudahkan proses perizinan. Namun kenyataannya malah menjadi lebih lambat. Dan semangatnya diawal tidak akan terealisasi,” katanya, Jumat (17/02).

Salah satu contoh pada pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Proses perizinan itu terbilang lambat dan terkesan memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi.

Ia berharap, persoalan teknis seperti ini jangan sampai meresahkan dan menyulitkan masyarakat, pengusaha hingga investor. Nuryanto mendorong agar semua perizinan masuk atau keluar dapat berjalan satu pintu melalui PTSP Batam.

Terlebih, Kota Batam sangat terkenal sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) serta menyandang status kawasan ekonomi khusus (KEK), seharusnya untuk masalah seperti in tidak sampai menganggu citra Kota Batam.

“Batam ini kan masuk sebagai kawasan FTZ dan KEK seharusnya jangan direpotkan dengan persoalan teknis dan ‘remeh-temeh’,” kata politisi PDIP itu.

“Kita mendorong Pemerintah Kota Batam dan BP Batam bisa bersinergi untuk meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya mengenai perizinan yang masih ditangani di Pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, sebagai bentuk memudahkan dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi, Pemerintah Pusat telah menghadirkan Sistem OSS ini dalam bentuk daring dan bisa diakses di mana pun oleh masyarakat.

OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Baca juga: Pemko Batam Akan Evaluasi Ruas Jalan Rawan Banjir

Sistem OSS yang dibangun sejak Oktober 2017 ini, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Awalnya ada tiga daerah saja.

Kini OSS sudah berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News