DPRD Batam Minta PT Panca dan PT Budi Karya Tahan Diri

DPRD Batam Minta PT Panca dan PT Budi Karya Tahan Diri
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta agar PT Panca Usaha Jaya dan PT Budi Karya Mashalim saling menahan diri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta agar PT Panca Usaha Jaya dan PT Budi Karya Mashalim saling menahan diri.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kedua belah pihak yang sedang berebut lahan seluas 1,5 hektar di seberang Pasar Induk Jodoh.

Lik Khai meminta keduanya saling menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang disengketakan, karena status lahannya masih berposes di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga meminta kepada BP Batam agar tidak melakukan pengosongan lahan itu.

“Ini sudah kesekian kalinya, kita lakukan RDP terkait masalah ini. Indah Puri dulu juga seperti itu. Lahan belum beres tetapi sudah dialokasikan. Tentu, hal ini membuat para investor merugi bagi keduanya. Ini buruk bagi kita,” katanya, Jumat (16/09).

Menurutnya, masalah ini muncul karena kinerja BP Batam yang mengalokasikan lahan tersebut meski sudah bersertifikat PT Budi Karya. Alhasil, masalah tersebut semakin rancu. “Biang keroknya BP Batam. Jadi saya minta tahan dulu hingga keputusan PTUN inkrah,” katanya.

Kuasa hukum PT Budi Karya Mashalim, Ali Amran mengatakan, kliennya telah berinvestasi pada lahan itu hingga Rp100 miliar. Akan tetapi, per tanggal 21 Juni 2022 kemarin, BP Batam langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dalam surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah melakukan perpanjangan WTO, namun hal tersebut tak digubris.  “Lahan yang masih legal, secara tiba-tiba sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya,” katanya.

Baca juga: Mahasiswa Anggap Anggota DPRD Batam Tidak Memihak Rakyat Buntut Kenaikan BBM

Katanya, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga dirinya meminta tak ada penggusuran sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap.

“Kita minta masing-masing menahan diri. Siapa pun itu tidak boleh masuk karena ini masih lahan PT Budi Karya Mashalim,” katanya.

Sementara, perwakilan Dirlahan BP Batam, Niko mengatakan, sudah terjadi balik nama antara PT Kwarta Karsa Kontruksi ke PT Budi Karya Mashalim. Pihaknya mengaku melakukan alokasi dan tak memperpanjang WTO karena proges pembangunan belum sampai 50 persen. “Kami akan tetap menunggu putusan PTUN,” katanya. (*)