DPRD Batam Minta PTSP Tegas Hentikan Aktivitas Holywings

Holywings Batam
Holywings Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

 

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, meminta Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tegas terhadap perizinan Holywings yang belum mengantongi izin beroparasi.

Sejumlah anggota legislatif, bahkan meminta PTSP menghentikan aktivitas Holywings sementara. “Kalau belum ada izinnya jangan beroperasi dulu. Saya sudah minta PTSP, untuk melayangkan surat teguran kedua,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai di Batam, Sabtu (2/7).

Menurut Lik Khai, informasi DPMPTS pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama terkait perizinan beroparasi dan meminta menejemen Holywings mengentikan sementara aktivitasnya. Namun kenyataanya, pihak Holywings masih tetap mengabaikan teguran tersebut.

“Makanya kemarin, dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Batam dengan PTSP, kami meminta untuk melayangkan surat kembali kepada Holywings Batam. Tapi kalau izinnya nanti sudah lengkap, baru boleh buka lagi,” katanya.

Lik Khai menegaskan, pihaknya tidak pernah berupaya untuk menghambat para investor di Batam. Ia justru mendorong geliat bisnis apapun yang sesuai dengan aturan ada di Batam. Agar geliat ekonomi pasca pandemi tumbuh dan bangkit.

“Tapi kalau perizinan tidak lengkap, dan tidak menyumbangkan pendapatan asli daerah, apalagi meresahkan warga Batam. Maka untuk apa usaha tersebut ada,” tambahnya.

Politisi NasDem ini, menegaskan terkait persoalan perizinan ini tidak hanya dikhususnya untuk Holywings, melainkan izin usaha lainnya yang tersebar di Batam. Pihaknya berjanji, akan segera memanggil PTSP dan pengusaha lainnya yang nakal terhadap kepatuhan perizinan.

“Karena dari rapat koordinasi kemarin, kami dapat informasi selain Holywings, ada tempat usaha lain masih di kawasan Harbour Bay, juga tidak memiliki izin, ini kami minta PTSP harus tegas dan kami selalu pantau ini,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Konser Ariel Noah, PTSP dan Satpol Batam Datangi Holywings

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur Sihaloho menambahkan, hasil inspeksi mendadak PTSP, di Holywings Harbour Bay Batam belum lama ini, benar izin Holywings tidak memenuhi standar. “Dari sidak tersebut, diketahui benar Holywings Batam belum memenuhi izin mendasar,” timpal Tumbur.

Tumbur merincikan, Izin mendasar tersebut meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan izin pemadaman kebakaran. Menejemen Holywings, hanya bisa menunjukkan izin untuk menjual minuman beralkohol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kalau seperti ini, tidak ada retribusi yang masuk untuk pemerintah daerah,” tutupnya. (*)