DPRD Batam Nilai Penindakan Dilakukan Bea Cukai Hanya Kelas Teri

DPRD Batam Nilai Penindakan Dilakukan Bea Cukai Hanya Kelas Teri
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai bersalaman sambil memegang plakat dengan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. (Foto: Muhamad Islahuddin)

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo, mengatakan, secara umum kinerja dari Bea Cukai Batam, baik dari segi pengawasan maupun penindakan, memang belum maksimal.

Namun, baginya hal ini terus dilakukan oleh jajarannya untuk lebih meningkatkan kinerja Bea Cukai sesuai tupoksi dan aturan yang ada. “Terkait penindakan bagi pedagang rokok non cukai di lapangan, itu salah satu cara kita memberikan signal dan edukasi kepada masyarakat, bahwa rokok non cukai itu dilarang beredar, karena tidak sesuai dengan aturan kepabeanan,” kata dia.

Ambang menyebutkan, adanya informasi yang disampaikan oleh komisi I DPRD Batam, mengenai 10 pabrik rokok yang ada di Batam, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dilapangan ke semua pabrik tersebut. “Kami telah melakukan pengecekan, pabrik itu benar adanya memproduksi rokok,”ujarnya.

Terkait mikol, ia menjelaskna, semenjak pandemi COVID-19, banyak pengusaha yang menutup tempat usahanya, dan disinyalir stok minuman mereka baru dikeluarkan saat situasi mulai normal seperti saat ini.

“Selama ini kan banyak yang tutup, nah sekarang mulai normal, kemungkinan stok lama mereka baru dikeluarkan. Disamping itu Mikol saat ini juga banyak yang masuk dari Jakarta, artinya sudah melalui SOP hingga samapai ke Batam,” kata dia. (*)