BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) belum menerima surat putusan berkekuatan hukum (Inkracht) terkait vonis hukuman Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Apri Sujadi divonis hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (21/04) lalu.
Surat inkracht tersebut, hingga kini belum diterima DPRD Kabupaten Bintan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Karena sudah divonis oleh majelis hakim selama 5 tahun, dan Apri Sujadi tidak mengajukan banding terkait kasus yang dihadapinya.
“Kita selaku DPRD Kabupaten Bintan masih menunggu dari Pemkab Bintan untuk menyampaikan keputusan pengadilan itu,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti di Bintan, Kamis (18/05).
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Dihukum 5 Tahun Penjara dan Saleh Umar 4 Tahun
Setelah disampaikan Pemkab Bintan, kata Fiven Sumanti, DPRD Kabupaten Bintan akan menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan berdasarkan hasil keputusan pengadilan tersebut.
“Kita tunggu Pemkab Bintan menyampaikan ke kita dulu perihal surat inkracht-nya,” singkat dia.
Hal yang sama disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kartini, pihaknya belum menerima surat Inkracht dari PN Tanjungpinang.
“Kita belum terima surat Inkracht dari PN Tanjungpinang. Kalau sudah, nanti kita sampaikan,” sebut Kartini.