DPRD Bintan Bongkar Data Lahan PT HMP, Warga Kampung Tenggel Tak Akui Terima Ganti Rugi

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berencana mempelajari secara detail data milik PT Hansa Megah Pratama (HMP) terkait lahan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menegaskan bahwa PT HMP sudah berjanji menyerahkan dokumen dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

Baca Juga: Polemik Tanah Kampung Tenggel, PT HMP Akui Sudah Jual Lahan ke PT BAI

“Dokumennya sangat banyak. PT HMP minta waktu dua hari untuk menyerahkan fotokopi-nya ke DPRD,” ujar Fiven setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bintan, Jalan Raya Tanjung Uban KM 42, Senin 8 September 2025.

PT HMP mengklaim memiliki 108 surat alashak dengan total luas 184,5 hektare. Perusahaan itu juga menegaskan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Mereka bahkan menyiapkan kwitansi dan dokumen pendukung untuk membuktikan transaksi tersebut.

Warga Tak Akui Terima Ganti Rugi

Namun, kata Fiven, masyarakat Kampung Tenggel justru membantah klaim itu. Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima ganti rugi dari PT HMP. Mereka juga menolak mengakui lahan yang disebut-sebut milik perusahaan.

Fiven menambahkan, Komisi I DPRD Bintan menemukan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Sebagian lahan yang dikuasai PT HMP ternyata juga diklaim masyarakat Kampung Tenggel.

Fakta ini terungkap dalam RDP bersama masyarakat pada 1 September 2025.

Baca Juga: Bupati Bintan Janji Polemik Warga Kampung Tenggel Disampaikan ke Pemerintah Pusat

“Oleh karena itu, kami perlu kroscek data ganti rugi dengan dokumen alashak yang dimiliki PT HMP. Setelah menerima dokumen, kami akan pelajari terlebih dahulu,” tegasnya.

DPRD Bintan berencana menggelar RDP ketiga dengan masyarakat Kampung Tenggel. Namun, Fiven mengakui bahwa pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan.

“Kami akan pelajari dokumen dua hari ini. Masyarakat juga ingin tahu secara utuh terkait ganti rugi yang diklaim PT HMP,” pungkas Fiven.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News