BINTAN – DPRD Bintan melarang wartawan saat meliput ke dalam ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan PT Ciomas Adisatwa.
RDP itu digelar DPRD Bintan di ruang rapat lantai dua. RDP tersebut mendengarkan keluhan warga terkait lalat yang ditimbulkan produksi PT Ciomas Adisatwa. Namun sejumlah awak media dilarang untuk masuk ke ruang RDP.
Saat hendak memasuki ruang RDP, salah seorang staf menyampaikan awak media dilarang masuk karena aturan yang ada. Namun, saat ditanya aturan dari siapa, staf itu tidak menjawabnya.
“Tak boleh masuk, soalnya saya jalankan perintah saja,” ucap dia, Senin 8 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Asriawadi menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui ada protap yang melarang awak media melakukan peliputan.
“Saya tidak mengetahui adanya protap itu. Kalau saya tidak ada melarang,” kata Asriawadi dijumpai di Kantor DPRD Bintan.
Baca juga: Calon DPRD Bintan Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan
Ia menegaskan, RDP yang dilakukan DPRD Bintan dengan pihak perusahaan dan warga bukan rapat tertutup dan harus segera diselesaikan serta terbuka.
“Ini masalah harus segera diselesaikan, rapat ini kami terbuka tidak ada pelarangan,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News