BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima fotocopy surat alashak tanah beserta data pendukung lainnya dari PT Hansa Megah Pratama (HMP).
Salah satunya data ganti rugi yang sudah dilakukan PT HMP kepada masyarakat Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Permintaan dokumen dipenuhi oleh pihak perusahaan swasta itu, dikarenakan adanya permasalahan tanah yang terjadi di Kampung Tenggel berada di Pulau Poto.
Permasalahan tersebut sampai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bintan sudah berlangsung dua kali.
“Karena dokumennya banyak, kita masih mempelajari dulu untuk memverifikasi data yang ada,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti di Bintan, Sabtu 13 September 2025.
Hanya saja, Fiven belum bisa memastikan sampai kapan dirinya bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bintan untuk mempelajari serta memverifikasi dokumen yang diberikan oleh PT HMP saat ditanya Jurnalis ulasan.co.
Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bintan ini, juga tidak bisa memastikan jadwal RDP kembali dengan masyarakat Kampung Tenggel.
“Kalau sudah selesai kita pelajari, nanti dikabarin jadwal RDP nya,” sebut dia mengakhiri wawancara.


















