BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menggelar paripurna pemberhentian Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan di kantor DPRD Bintan, Bintan Buyu, Rabu (10/8).
Pemberhentian Apri Sujadi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131.21-1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan, Kepulauan Riau.
“Pada hari ini Rabu tanggal 10 Agustus 2022, hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, saya umumkan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo saat memimpin sidang paripurna.
Setelah ini, kata Agus Wibowo, DPRD Kabupaten Bintan langsung mengirim usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 ke Gubernur Provinsi Kepri.
Hal itu menyegerakan gubernur untuk mengirim usulan hingga pengangkatan Roby Kurniawan dari Wakil Bupati Bintan untuk menjadi Bupati Bintan definitif ke Mendagri. “Sekarang sudah by sistem. Kita bisa sama-sama monitor ke sistem,” ucap dia.
Baca juga: Dua Desa di Bintan Akhirnya Nikmati Listrik 24 Jam
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Tanjungpinang ini, mengucapkan terima kasih kepada mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi yang sudah membangun Bintan lebih baik.
“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Apri Sujadi atas dedikasinya selama ini,” sebut dia. (*)