DPRD Kabupaten Bintan Sahkan Dua Perda

DPRD Kabupaten Bintan Sahkan Dua Perda
Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan, Agus Hartanto saat menyerahkan dua Perda ke Plt Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan. (Foto: Dokumentasi DPRD Kabupaten Bintan)

BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) Bintan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan pada Selasa (17/05).

Pimpinan Sidang Paripurna, Fiven Sumanti yang mengesahkan dua Perda dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Kabupaten Bintan, dan Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan.

Saat itu juga, Fiven Sumanti menyerahkan dua Perda tersebut ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan.

Ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan, Agus Hartanto bersama Anggota DPRD Kabupaten Bintan lainnya, serta tamu undangan yang hadir pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, Muhammad Toha menyampaikan hasil laporan pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Kabupaten Bintan.

Kemudian, Zakirman menyampaikan hasil laporan pansus terhadap Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Bintan.*

Penulis: Andri Dwi SasmitoEditor: Muhammad Bunga AshabSumber Berita