KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun segera menyiapkan sistem pengelolaan kebersihan melalui mekanisme outsourcing.
Saat ini gaji para petugas kebersihan yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) untuk bulan Januari dan Februari 2025 belum bisa dibayarkan, meskipun tugas mereka sangat vital dalam menjaga kebersihan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi Nasdem, Eri Januardin, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar persoalan kebersihan segera diselesaikan.
“Kami meminta kepada eksekutif untuk segera mencari solusi, karena persoalan kebersihan ini adalah bagian dari tugas Komisi III. Mudah-mudahan dengan pemerintahan yang baru, solusi bisa segera ditemukan,” ujar Eri, Jumat 28 Februari 2025.
Selama ini pengelolaan kebersihan, termasuk pembayaran gaji THL, dilakukan secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Namun, kini sistem tersebut tidak bisa diterapkan lagi karena adanya regulasi baru.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang perekrutan dan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa tenaga kebersihan tidak bisa lagi dikelola secara swakelola, tetapi harus melalui pihak ketiga. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa membayarkan gaji mereka seperti sebelumnya,” jelas Eri.
Untuk menyiasati aturan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah harus segera membuka tender atau menggunakan e-katalog untuk memilih perusahaan outsourcing yang akan menangani tenaga kebersihan.
“Dinas terkait bisa langsung mencari perusahaan outsourcing di e-katalog. Ini masalah teknis saja, saya rasa dalam 30 hari semuanya bisa diselesaikan,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Karimun Akan Serahkan Pengelolaan Sampah ke Pihak Ketiga
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menegaskan bahwa anggaran untuk gaji petugas kebersihan sebenarnya sudah tersedia. Namun, regulasi baru mengharuskan pembayaran dilakukan melalui mekanisme outsourcing.
“Gaji sebenarnya sudah dianggarkan, tetapi karena regulasi, pembayarannya tidak bisa dilakukan langsung. Mereka harus melalui sistem outsourcing,” kata Rafiza.
Legislator dari Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan memantau bagaimana pola outsourcing ini diterapkan. DPRD juga akan memastikan agar pemerintah daerah, termasuk Bupati, segera menuntaskan regulasi ini sehingga DLH bisa membayarkan gaji petugas kebersihan,” tegasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News