DPRD Kepri Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2024

DPRD Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan laporan ke Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri,  Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 29 Juli 2024.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Forkopimda dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Dalam rapat paripurna ini Jumaga Nadeak selaku pimpinan rapat mempersilakan Gubernur Kepri menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Dalam pidatonya, Ansar, memaparkan capaian ekonomi makro daerah pada semester I tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau pada triwulan pertama 2024 tumbuh sebesar 5,01 persen (year on year). Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi kedua di antara Provinsi se-Sumatera. Ansar juga menyoroti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kepri.

“Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Maret 2024 mencapai 138,30 ribu orang (5,37 persen), berkurang sebanyak 4,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2023,” kata Ansar.

Terkait perubahan APBD 2024, Ansar, menyampaikan proyeksi kenaikan pendapatan daerah. Pendapatan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2024 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 213.955.592.156,00 dari yang semula ditargetkan sebesar Rp 4.216.352.903.217,00 menjadi Rp 4.430.308.495.373,00.

Ia juga menjelaskan adanya kenaikan belanja daerah sebesar Rp 224.530.377.682,00 menjadi Rp 4.569.470.066.351,00. Sementara itu, pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp 10.574.785.526,00 menjadi Rp 139.161.570.978,00.

Ansar berharap agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disetujui bersama.

“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengesahan APBD-P 2024 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News