DPRD Kepri Harap Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan 2025 Tak Berimbas terhadap Daya Beli

Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua di Aula Wan Seri Beni.(Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua berharap, adanya baru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Bermotor (BBNKB) tidak berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Rudy Chua mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri telah menginformasikan kepada Komisi II DPRD Kepri, soal rencana penerapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 terkait opsen pajak yang akan berlaku pada 5 Januari 2025.

“Bapenda sudah sampaikan ke Komisi II, ada porsi kenaikan pajak PKB khusus untuk pendaftaran kendaraan baru, untuk daerah,” kata Rudy Chua, Jumat 13 Desember 2024.

Menurutnya, kebijakan Opsen Pajak 2025 maka kabupaten/kota akan dikenakan pajak sebesar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 30 persen.

Baca juga: Siap-Siap, 2025 Pemerintah Pungut Opsen Pajak Kendaraan Sebesar 66 Persen

Namun, lanjut Rudy Chua, kenaikan pajak PKB tersebut akan berimbas terhadap kenaikan harga jual kendaraan bermotor seperti kendaraan pada tahun 2025.

“Kenaikan ini akan berimbas kepada kenaikan harga jual kendaraan bermotor untuk tahun yang baru,” sambung Rudy.

Dia berharap, kenaikan Opsen Pajak 2025 tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan menjadi pendorong inflasi, serta harus menjadi perhatian.

“Komponen kendaraan bisa menjadi salah satu pemicu kenaikan inflasi yang ada di kepri. Sejauh ini masih di godok agar tidak menimbulkan dampak yang besar,” ungkap dia.