IndexU-TV

DPRD Kepri Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Fasilitas FP4GNPN

DPRD Kepri
Anggota DPRD Kepri H. Mustamin Bakri. (Foto: Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-05 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis 13 Maret 2024.

Paripurna ini sendiri beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri, serta Instansi Vertikal.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Kepri menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diantaranya adalah H. Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), H. Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS), Drs. Khazalik (NasDem).

H. Mustamin Bakri sebagai wakil dari Fraksi Golkar menyampaikan Pandangan Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat tiga provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, salah satunya adalah Provinsi Kepri, oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua, agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Mustamin.

“Pada Bab X pasal 18 ayat (2) bahwa pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan pada badan. badan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut kami hal ini perlu ditinjau kembali, karena dengan ketentuan ayat (2) ini secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi penanggarannya berada di satu badan, padahal dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan, atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Perangkat Daerah lainnya yang terkait,” lanjutnya.

Dalam paripurna ini Wahyu Wahyudin sebagai Wakil dari Fraksi PKS juga turut menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya.

“Fraksi PKS Mengapresiasi dan Mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” tutur Wahyu.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kepri Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Idulfitri 2024

Dalam Pandangan Umumnya Fraksi PKS juga menilai pentingnya melibatkan publik secara luas.

“Dalam Pembahasan Ranperda ini Fraksi PKS menilai pentingnya melibatkan public secara luas serta mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah untuk terus melakukan monitoring, evaluasi secara berkala yang hasilnya kedepan diinformasikan kepada publik secara luas sehingga kita semua bisa bersama untuk menekan angka kasus Narkotika yang ada di Kepulauan Riau.

Dalam Paripurna ini menyepakati bahwa seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kepri menyetujui dan mendukung Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version