DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD 2025-2045, Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan Daerah

DPRD Kepri
Rapat paripurna DPRD Kepri. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri Tahun 2025-2045.

Pengesahan itu dilakukan dalam  Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024  di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa 2 Juli 2024.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serra masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri beserta Instansi Vertikal.

Sebelum disahkan, juru bicara Pansus DPRD Kepri RPJPD, Nyanyang Haris Pratamura  membacakan laporan terkait. Nyanyang  mengatakan, RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.

“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” ungkap Nyanyang.

Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat diminimalisir.

“Kami mengharapkan RPJMD Kepri ini bisa membuat Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor  ekonomi di Provinsi Kepri,” katanya.

Sehingga kedepannya, RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim, berdaya saing dan berbudaya. Selanjutnya, Pansus menyatakan, seluruh Fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Fraksi DPRD Kepri Terima Ranperda LPP APBD Dengan Sejumlah Catatan Penting

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepulauan Riau 20 tahun ke depan.

Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai  perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Provinsi Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, ” kata Ansar.

Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini, Ansar juga berharap, akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan. Sehingga, kedepannya menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu.

Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News