DPRD Kepri Setujui Laporan Akhir Banggar Tentang Ranperda APBD Tahun 2023

DPRD Kepri
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak foto bersama dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai rapat peripurna. (Foto: DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui laporan akhir banggar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

DPRD Kepri menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Selasa (22/11).

Paripurna ini dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, sekaligus Pengambilan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta OPD terkait.

Pada rapat paripurna itu, seluruh fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi, terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023.
Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyatakan sikap menerima hasil pembahasan, dan menyetujui penetapan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023.

Dalam Paripurna ini diisi dengan pembacaan Laporan Akhir Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023 oleh Raden Hari Tjahyono sebagai wakil dari Badan Anggaran.

Setelah seluruh anggota dewan memberikan persetujuan terhadap Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, selanjutnya Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin L Maromon, membacakan surat keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Serta dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Penetapan RANPERDA menjadi PERDA sekaligus penyerahan dokumen hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap RANPERDA tentang APBD tahun anggaran 2023 oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kepri Minta Gubernur Bentuk Tim Investasi Daerah

Sebelum paripurna ditutup, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membacakan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. (*)