DPRD Kepulauan Anambas Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026

DPRD Kepulauan Anambas Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026. (Foto: Raspen)

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kepulauan Anambas, Jumat 28 November 2025.

Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan membuka secara resmi rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng di dampingi Wakil Bupati Raja Bayu bersama sejumlah pejabat pemerintahan daerah, unsur TNI/ Polri, mewakili organisasi serta perwakilan tokoh masyarakat.

DPRD Kepuluan Anambas menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kepulauan Anambas, Jumat 28 November 2025. (Foto: Raspen)

Dalam paripurna tersebut, Linda Wakil Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (F-PPIR) membacakan bahwa setelah mempertimbangkan keseluruhan isi Ranperda, pembahasan, masukan, dan mendengar penjelasan eksekutif menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

F-PPIR memandang bahwa keberadaan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok merupakan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Menciptakan lingkungan yang sehat, serta mendukung komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

DPRD Kepuluan Anambas menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kepulauan Anambas, Jumat 28 November 2025. (Foto: Raspen)

Kawasan Tanpa Rokok juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas polusi, sekaligus memperkuat pelaksanaan undang-undang tentang kesehatan dan berbagai regulasi terkait pengendalian konsumsi rokok.

Setelah itu Rian Kurniawan menanyakan kepada semua peserta paripurna dan dijawab dengan setuju. Hal itu menandakan bahwa persetujuan bersama menyepakati Ranperda Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kawasan Tanpa Rokok di Kepulauan Anambas disetujui bersama menjadi peraturan daerah supaya dilaksanakan dengan penuh komitmen, ketegasan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Setelah menyepakati bersama Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026 melalui rapat paripurna itu pemerintah daerah kepulauan Anambas akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.