DPRD Lingga ingatkan Bawaslu profesional tangani kasus netralitas ASN

Lingga, ulasan.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga mengingatkan anggota Bawaslu setempat untuk bersikap profesional, netral dan transparan dalam menangani kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan calon bupati nomor 3, Nizar.

Wakil Ketua DPRD Lingga Aziz Martindas, yang dihubungi di Tanjungpinang, Kamis, menegaskan, pihaknya terus mengawasi penanganan kasus empat oknum ASN dan oknum kades yang tidak netral. Mereka dan Nizar foto bersama di dua lokasi yang berbeda sambil menunjukkan salam tiga jari.

Semestinya penegakan hukum tidak hanya terhadap oknum ASN maupun oknum kades tersebut, melainkan juga terhadap Nizar yang merupakan calon petahana.

“Apakah oknum paslon (Nizar) itu tidak ada kaitannya dengan oknum ASN dan oknum kades yang melakukan salam tiga jari? Kami akan meminta penjelasan kepada Bawaslu Lingga jika proses penanganan kasus itu tidak berjalan normal,” tegasnya, yang diusung Partai Golkar.

Aziz menegaskan pihaknya akan mengundang Bawaslu Lingga untuk rapat dengar pendapat terkait kasus itu. Jika ditemukan kejanggalan, maka dirinya akan melaporkan anggota Bawaslu Lingga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sekali lagi kami ingatkan agar lembaga terhormat, yang diberi kewenangan cukup besar dalam menegakkan peraturan pilkada dan menciptakan pilkada yang jujur dan adil untuk bekerja secara profesional. Rakyat dan negara melindungi mereka yang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan DPRD Lingga tidak dalam posisi mengintervensi kinerja anggota Bawaslu, melainkan sebaliknya memberi dukungan penuh agar bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan bersikap adil dalam proses penanganan pidana pilkada. Dalam proses penanganan kasus pilkada pun, kata dia seharusnya Bawaslu Lingga tidak dalam posisi mencari celah kelemahan peraturan untuk melindungi oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10/2026 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (5), pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat (3).

“Kami mempertanyakan kenapa hanya oknum ASN yang tidak netral saja yang ditangani? Kenapa tidak menggunakan Pasal 71 UU Pilkada?” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, menegaskan, proses penyelidikan hingga penindakan terhadap empat oknum ASN dan seorang kades tersebut tidak melibatkan Nizar.

“Kami mengejar kasus netralitas ASN saja. Kalau terkait pemeriksaan cabup (Nizar) tidak dilakukan karena pemeriksaan saksi sudah mencukupi,” katanya.

Ketika ditanya kenapa Nizar tidak diperiksa, Roni berdalih tidak ada yang merasa dirugikan, yang melapor ke Bawaslu Lingga.

Namun ketika ditanya apakah proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang dilakukan Nizar dapat dijadikan temuan, Roni mengatakan bisa.
Tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran Bawaslu Lingga fokus menangani kasus yang berhubungan netralitas ASN.

Roni mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak ada (intervensi),” ucapnya.

Empat ASN yang diduga melanggar UU Pilkada dan UU ASN yakni Plt Kadis Kesehatan Lingga, Kepala Puskesmas Rejai, anggota Satpol PP dan oknum camat. Selain itu, terdapat seorang kades yang juga diduga tidak netral.

Mereka bersama Nizar dan sejumlah warga melakukan salam tiga jari di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, dan di Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.

Bawaslu Lingga sudah melaporkan oknum anggota Satpol PP Lingga kepada Komisi ASN. Oknum anggota Satpol PP ini juga pernah dikenakan sanksi karena tidak netral pada Pemilu 2019.

Sementara proses penanganan perkaran terhadap tiga ASN lainnya ditargetkan selesai pada Sabtu pekan ini.

“Ini sebagai pelajaran bagi ASN yang tidak netral untuk di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.