LINGGA – Polemik seputar aktivitas pertambangan PT. Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Lingga pun mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menelusuri kejelasan status hukum dan operasional perusahaan tersebut.
Dalam RDP yang digelar belum lama ini hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga.
Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono, mengungkapkan bahwa PT. Hermina Jaya memang telah mengantongi pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau pada 2024 berlaku hingga 2029. Namun, sejumlah perizinan penting lainnya masih bermasalah.
“Perizinan seperti ini berada di ranah provinsi dan pusat, sehingga pemerintah kabupaten punya keterbatasan dalam melakukan pengawasan,” ujar Riono, Selasa 22 April 2025.
Salah satu masalah krusial adalah izin Terminal Khusus (Tersus). Berdasarkan keterangan PUTR, diketahui bahwa lokasi operasional perusahaan berada di kawasan hutan produksi terbatas, dan hingga kini PT. Hermina Jaya belum mengantongi izin Tersus.
“Kalaupun mereka menggandeng pihak pemilik pelabuhan seperti TBJ, faktanya izin Tersus TBJ sendiri sudah tidak aktif dan baru akan diurus kembali,” kata Riono.
Dari sisi lingkungan, PT. Hermina Jaya juga belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. Menurut DLH Lingga, kewenangan terkait dokumen ini berada di provinsi, sehingga Pemkab tidak bisa mengambil tindakan tegas.
“Ini menunjukkan bahwa aktivitas di kawasan hutan produksi belum didasari dokumen hukum yang semestinya,” ujar Riono.
Meskipun perusahaan sudah mengantongi IUP, absennya dokumen pendukung seperti izin lingkungan dan izin Tersus menjadi sorotan serius. Apalagi, masyarakat di sekitar lokasi mengkhawatirkan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.
Terkait hal ini, Komisi I menjelaskan bahwa hingga saat ini PT. Hermina Jaya belum melakukan eksplorasi baru, melainkan hanya memindahkan stok bauksit lama yang sebelumnya sudah ada.
“Namun hal itu bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan. Setiap aktivitas tetap harus sesuai dengan aturan dan menjaga prinsip tata kelola lingkungan,” kata Riono menegaskan.
Baca juga: PT Hermina Jaya Disebut Cuma Ambil Stok Lama Bauksit
Dengan kewenangan yang terbatas, Pemkab Lingga dan DPRD hanya bisa mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk mengambil langkah tegas.
“Kami akan terus mengawal isu ini agar investasi di Lingga tidak melanggar aturan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News