DPRD Soroti Peredaran Mikol Ilegal di Batam

Utusan Sarumaha
Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha (Foto: istimewa)

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha menyoroti banyak beredarnya minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Kota Batam. Ia berharap aparat dapat melakukan tindakan tegas.

“Harusnya aparat penegak hukum mengawasi dan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan perundangan terkait peredaran mikol,” kata Utusan di Kota Batam, Selasa (17/5).

Ia mengatakan, terkait perizinan peredaran mikol di Batam sudah tidak berfungsi karena sudah tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Utusan, maraknya peredaran mikol di Batam lantaran aturan perizinan yang tidak jelas dan lemahnya pengawasan.

“Peredaran mikol di Batam tidak dilarang, tapi kebanyakan mikol yang masuk ke Batam melalui jalur yang ilegal. Kita berharap selain aparat penegak hukum, PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] juga harus tegas,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Menurutnya, jika perizinan penjualan mikol tidak dirampungkan, akan sulit untuk mengendalikan mikol ilegal beredar.

Dalam waktu dekat, DPRD Batam bersama pihak terkait akan turun lansung kelapangan untuk memantau peredaran mikol ilegal.

“Ini jadi aneh juga kuota impornya tidak ada tapi alkoholnya ada, itu yang jadi masalah. Berarti di mana sumber alkohol itu, dari pelabuhan tikus atau dari daerah lain. Artinya tentu tempat usahanya harus legal dan alkoholnya harus legal bukan di pelabuhan tikus,” katanya.

Baca juga: Polsek Tambelan Amankan 213 Botol Arak dari Kalimantan Barat