DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan

DPRD Tanjungpinang; Pansus Hak Angket Bergerak Mencari Keadilan
Kantor DPRD Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir menyampaikan panitia khusus (pansus) hak angket bergerak untuk mencari keadilan terhadap masalah yang digulirkan.

“Kami berharap panitia tersebut mencari keadilan. Seadil-adilnya. Mudah-mudahan yang itu benar, yang salah itu salah. Panitai tersebut terbuka. Baik itu kebenaran dan kesalahan tersebut,” kata Fathir ditemui di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (15/11).

DPRD Kota Tanjungpinang telah membentuk hingga menerbitkan SK Pansus Hak Angket pada 29 Oktober 2021. Momon Faulanda Adinat sebagai Ketua Pansus Hak Angket, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Agus Yulianto bersama anggota DPRD Tanjungpinang lainnya yang mewakili berbagai fraksi.

“Diisi oleh tujuh orang di panitia tersebut,” katanya.

Baca Juga: Cuek Berujung Hak Angket

Lanjut, kata Fathir, tujuh anggota dewan tersebut diberikan waktu 60 hari kerja sebagai Pansus Hak Angket.

“Untuk perkembangannya sampai saat ini kita belum menerima laporan apapun dari pansus hak angket,” katanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu topik pembicaraan publik paling hangat menganai Wali Kota Rahma terkait hak angket DPRD Tanjungpinang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Persoalan hak angket karena DPRD menilai bahwa kepala daerah Tanjungpinang tidak berhak menerima TPP ASN, karena kepala daerah sebagai pembina ASN, bukan ASN.

Hak angket digulirkan DPRD Kota Tanjungpinang setelah menggunakan hak interpelasi untuk mendengar tanggapan Wali Kota Tanjungpinang terkait Perwako tersebut. Namun, hal itu tak terealisasi lantaran Wali Kota Rahma tak memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang yang berujung dikeluarkan hak angket. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *