DPRD Tanjungpinang Surati Wali Kota soal Waktu Operasional Kedai Kopi dan Sejenisnya

DPRD Tanjungpinang Surati Wali Kota soal Waktu Operasional Kedai Kopi dan Sejenisnya
Dicky Novalino, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto: Kepripedia/istimewa)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyurati Wali Kota Tanjungpinang terkait toleransi waktu operasional kedai kopi, rumah makan, dan sejenisnya, Rabu (28/4/2021).

Dicky Novalino, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang pun membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media ulasan.co, Dicky membenarkan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang telah menyurati Wali Kota Tanjungpinang.

“Benar,” jelasnya.

Selain itu, Dicky juga mengatakan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang juga telah menyerahkan surat yang terbit pada Senin (26/4/2021) itu kepada Pemkot Tanjungpinang. Meskipun demikian, Pemkot Tanjungpinang belum memberikan respon terkait surat tersebut.

“Sudah,” jelasnya lagi.

Surat edaran No. 510.11.3/198/2.2.02/2021perihal toleransi waktu operasional usaha kedai kopi, rumah makan, kafe, dan sejenisnya itu merupakan hasil tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Komunitas Kedai Kopi kepada DPRD Kota Tanjungpinang pada Selasa (13/4/2021) lalu serta memperhatikan kondisi masyarakat.

(Din)