BATAM – Aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan. Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap kapal nelayan yang membawa 93 kilogram sabu di Perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa dini hari 25 Maret 2025.
Dalam operasi ini tiga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan sengit di tengah hujan deras dan gelombang tinggi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal nelayan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan membentuk satuan tugas dan melakukan patroli laut menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan. Kapal tersebut sesuai dengan ciri-ciri target operasi. Namun, saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal justru melaju kencang dan mencoba kabur.
“Pengejaran berlangsung sengit di tengah hujan deras dan ombak tinggi. Setelah beberapa saat, tim berhasil menghentikan kapal dan mengamankan tiga anak buah kapal (ABK),” ungkap Zaky, Rabu 26 Maret 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap KM. Rangga Putra, petugas tidak menemukan perlengkapan melaut seperti kapal nelayan pada umumnya. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan bungkusan mencurigakan di area kemudi.
Mengingat kondisi cuaca buruk, kapal digiring ke daratan di Lagoi, Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, tim menyisir seluruh bagian kapal dan menemukan bungkusan teh China merah bertuliskan “Chinese Tea Gift”.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi serbuk kristal putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 93 kilogram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku utama, MJ, direkrut oleh seorang bandar berinisial P untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya.
Dalam aksinya, MJ membawa serta I, tangan kanan P, dan merekrut JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta. Sebelum berangkat, MJ menerima Rp50 juta sebagai uang operasional dari P.
Empat hari sebelum penangkapan, mereka berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan – Berakit. Pada Selasa dini hari, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL, yang dikendalikan oleh jaringan P. Jika pengiriman berhasil, MJ dijanjikan upah Rp300 juta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa barang bukti dan para tersangka telah diamankan. Surat Bukti Penindakan telah diterbitkan sebelum kasus ini diserahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan Penyelundupan Ponsel
Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
“Ini bukti nyata bahwa kita tidak akan memberi celah bagi jaringan narkotika. Kepulauan Riau bukan tempat bagi para penyelundup.” tegasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News